Anies Baswedan - Cak Imin Bakal Segera Deklarasi di Surabaya, Cek Harta Kekayaan Capres 2024 DI SINI

photo author
M. Sahlul Khuluq, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 20:58 WIB
Cak Imin Anies Baswedan Bakal Segera Deklarasi di Suarabaya, Cek Harta Kekayaan Capres 2024 DI SINI. (Instagram kpu_ri diedit menggunakan paint)
Cak Imin Anies Baswedan Bakal Segera Deklarasi di Suarabaya, Cek Harta Kekayaan Capres 2024 DI SINI. (Instagram kpu_ri diedit menggunakan paint)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), pada tahun 2023 Prabowo Subainto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.034.395.519.335.

Baca Juga: Tajir Melintir! Cek Harta Kekayaan Menparekraf dan Kandidat Cawapres 2024 Sandiaga Uno: Punya Tanah di Amerika

Rincian dari harta kekayaan Prabowo Subianto tersebut meliputi harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

Contohnya adalah moda transportasi mulai dari motor hingga mobil, tentunya juga sejumlah aset yang dimiliki oleh Prabowo Subianto.

Meskipun demikian, harta kekayaan Prabowo Subianto pada tahun 2023 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.916.796.575.

Baca Juga: Jadi Bupati Tercantik Kaya Raya di Jawa Tengah, Cek Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq

Rincian Sumber Harta Kekayaan Anies Baswedan

Dalam LHKPN KPK, harta kekayaaan Anies Baswedan bersumber dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Hal ini dapat dirinci dengan kepemilikan alat transportasi seperti motor dan mobil.

Selain itu, Anies Baswedan juga ada beberapa aset kepemilikan tanah.

Baca Juga: Jadi Bupati Perempuan Terkaya di Jawa Barat Nomor 2, Cek Harta Kekayaan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Dari semua sumber kekayaan tersebut, Anies Baswedan memiliki harta sebesar Rp 11.262.758.460 mengingat adanya hutang yang masih perlu dibayarkan.

Rincian Sumber Harta Kekayaan Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo menjadi salah satu Capres 2024 yang memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 11.770.000.000.

Harta kekayaan Ganjar Pranowo tersebut tercatat dalam LHKPN KPK pada 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: e-lhkpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X