Kabar Revisi UU ASN Tentang Hak PPPK Akan Disahkan, Pembayaran Gaji PPPK Sering Telat, Sri Mulyani ungkap…

photo author
Elin Puji Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 18:45 WIB
Sri Mulyani ungkap penyebab keterlambatan pembayaran gaji bagi tenaga PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan (Instagram @smindawati)
Sri Mulyani ungkap penyebab keterlambatan pembayaran gaji bagi tenaga PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan (Instagram @smindawati)

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Bey Triadi Machmudin yang Ditunjuk Jokowi Pj Gubernur Jabar Menggantikan Ridwan Kamil

Proses ini dapat memakan waktu, menyebabkan PPPK harus menunggu gaji mereka. 

"Ada masalah persoalan proses administrasi yang kadang-kadang untuk verifikasi yang kemudian menyebabkan mereka menunggu," ungkap Sri Mulyani, dikutip Klik Pendidikan dari laman dpr.go.id, 1 September 2023. 

"Ada proses yang kalau kita sudah transfer, waktu itu kemudian tidak digunakan untuk membayar PPPK," lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Jangan Salahkan Taspen, Ternyata Inilah 3 Penyebab yang Buat Gaji Pensiun Lambat Cairnya

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan earmarking, yaitu mengalokasikan dana secara khusus untuk pembayaran gaji PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU). 

Hal ini bertujuan agar dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan lain.

"Makanya, kami sekarang melakukan earmarking. Kalau ini adalah transfer untuk DAU dalam rangka membayar gaji, tidak boleh dipakai untuk yang lain. Ini kita harus kerja sama dengan Mendagri melalui APBD di daerah masing-masing," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Taklukkan Tes Karakteristik Pribadi 'TKP' pada CPNS PPPK dengan Mengetahui Tujuan Soal Ini Dibuat

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah guna memastikan penyaluran gaji bagi tenaga PPPK dapat diterima tepat waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elin Puji Lestari

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X