KLIK PENDIDIKAN - Beredar kabar akan disahkan Revisi UU ASN tentang hak yang didapatkan oleh PPPK.
Revisi UU ASN tersebut membawa kabar baik bagi PPPK, yang diharapkan akan membawa kesejahteraan di masa depan.
Hak-hak yang akan didapat oleh PPPK mencakup berbagai aspek, yaitu:
Baca Juga: Menangani Krisis Polusi Udara: Banggar Minta Sri Mulyani Siapkan Aksi Turunkan Emisi
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
Ini merupakan langkah yang bijak dalam menghargai peran PPPK yang telah berkontribusi dalam pemerintahan.
Namun, seperti yang dilaporkan oleh banyak pihak, seringkali terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji bagi tenaga PPPK, terutama guru dan nakes.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengungkapkan beberapa masalah yang menyebabkan masalah ini.
Salah satu masalah yang diidentifikasi adalah kendala dalam proses administrasi, terutama dalam hal verifikasi.