Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Menpan RB Ingatkan untuk Cermati Setiap Tahapannya

photo author
Zumarliza Wiyanti Asra, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 16:46 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas ingatkan calon peserta CPNS dan PPPK 2023 untuk cermati setiap tahapannya (menpan.go.id)
Menpan RB Abdullah Azwar Anas ingatkan calon peserta CPNS dan PPPK 2023 untuk cermati setiap tahapannya (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS dan PPPK 2023) sebentar lagi akan dibuka.

Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ingatkan calon peserta untuk lebih cermat.

Menpan RB menjelaskan, bahwa calon peserta CPNS dan PPPK 2023 perlu persiapan diri dengan mencermati setiap tahapan dan persyaratannya.

Baca Juga: Bagai Bumi dan Langit! Inilah Perbandingan Harta Kekayaan Bupati Badung dan Wakilnya dari Tahun 2016

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ucap Anas dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

Sebelum pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, para calon peserta perlu mencermati syarat pendaftaran secara umum.

Adapun beberapa persyaratan umum untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 yaitu batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lainnya.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Seleksi CPNS 2023 di Mahkamah Agung Resmi Dibuka, Cek Formasinya

Selain itu, Anas menegaskan bahwa calon peserta harus aktif dalam mencari informasi terkait pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Informasi valid mengenai CPNS dan PPPK 2023 bisa dicek melalui media sosial resmi instansi pemerintah yang dituju calon peserta.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” jelas Anas.

Tidak hanya persyaratan, calon peserta juga perlu menyiapkan dokumen pendaftaran seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: BKN KELUARKAN PERATURAN PENSIUN BAGI PNS, USIA 56 MASIH BISA AKTIF, GOLONGAN INI MALAH MENCAPAI 63 TAHUN LEBIH

Anas menambahkan, bahwa setiap instansi memiliki persyaratan khusus masing-masing, termasuk dokumen pendaftaran.

Sehingga, calon peserta wajib memperhatikan lebih teliti berbagai persyaratan yang dibutuhkan nantinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X