Ternyata Usia Diatas 35 Tahun Dapat Daftar Rekrutmen CPNS Tahun 2023, Tapi Dengan Syarat...

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 14:32 WIB
Ternyata peserta dapat melewati batas usia maksimal yaitu 35 tahun dalam rekrutmen CPNS 2023 (Menpan.go.id)
Ternyata peserta dapat melewati batas usia maksimal yaitu 35 tahun dalam rekrutmen CPNS 2023 (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah keluarkan sebuan aturan tentang manajemen PNS yang didalamnya tertera aturan tentang rekrutmen CPNS.

Seperti yang kita ketahui bahwa pada bulan September ini, Pemerintah akan buka rekrutmen CPNS 2023.

Oleh karena itu panitia penyelenggara rekrutmen CPNS yaitu BKN akan melakukan rekrutmen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: September Ceriah, Inilah Batas Usia Minimal dan Maksimal Calon Peserta Rekrutmen CPNS 2023

Dan aturan yang wajib diketahui calon peserta adalah aturan tentang batas usia peserta rekrutmen CPNS.

Dalam pasal 23 ayat 1, 2 dan 3 telah tertera secara jelas bahwa batas usia peserta rekrutmen CPNS yaitu usia paling rendah 18 tahun dan usia paling tinggi adalah 35 tahun.

Sehingga peserta yang belum memasuki batas usia tersebut tak dapat mengikuti rekrutmen CPNS.

Baca Juga: Perbedaan Antara PNS dan PPPK yang Paling Mencolok

Sedangkan untuk peserta yang telah melewati batas usia maksimal yang tertera yaitu 35 tahun masih dapat melakukan pendaftaran dengan syarat tertentu.

Syarat tertentunya tersebut telah tertera dalam pasal 23 ayat (2) huruf a yang mengatakan bahwa peserta yang melewati batas usia maksimal yaitu 35 tahun dapat dikecualikan jika terdapat jabatan tertentu.

Dan jabatan tertentu yang dimaksud adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden RI.

Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Khusus PNS Jabatan Fungsional, Aturan Apakah? Cek Selengkapnya

Tetapi Pemerintah hanya dapat memproses jika peserta tersebut berusia maksimal 40 tahun.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP 11/2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X