KUAT GANTIKAN GANJAR PRANOWO, INILAH HARTA KEKAYAAN NANA SUDJANA SANG POLISI TERNYATA TAK PUNYA HUTANG, TAPI..

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 14:00 WIB
Kuat gantikan Ganjar Pranowo, inilah harta kekayaan Nana Sudjana sang Polisi (Kolase Foto LHKPN dan bekasikab.go.id diedit dengan paint)
Kuat gantikan Ganjar Pranowo, inilah harta kekayaan Nana Sudjana sang Polisi (Kolase Foto LHKPN dan bekasikab.go.id diedit dengan paint)

KLIK PENDIDIKAN - Nama Nana Sudjana yang ternyata seorang Polisi kuat menjadi kandidiat untuk gantikan Ganjar Pranowo, berikut harta kekayaan miliknya.

Nana Sudjana merupakan Kepala Polisi daerah Sulsel, menarik untuk kulik harta kekayaan sebelum gantikan Ganjar Pranowo.

Akan menjadi Pj Gubernur Jateng gantikan Ganjar Pranowo, ternyata Nana Sudjana yang merupakan Polisi, harta kekayaan miliknya tanpa hutang.

Baca Juga: JOKOWI TEPATI JANJI AGUSTUS 2022, BERI KENAIKAN GAJI BAGI ASN, TNI POLRI, PENSIUNAN DI AGUSTUS 2023, SIMAK YA!

Sesuai laporan harta kekayaan milik Nana Sudjana saat menjabat sebagai Polisi dan sebelum gantikan Ganjar Pranowo.

Nama Nana Sudjana yang merupakan Polisi kini jadi kandidat kuat Ganjar Pranowo sebagai Pj Gubernur Jateng.

Sudah masuk dalam rapat Tim Penilai Akhri (TPA) yang juga dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Maruf Amin.

Baca Juga: BKN RESMI PUTUSKAN BATAS USIA PENSIUN PNS AKTIF GOL IV, III, II, I BUKAN LAGI 58 ATAU 60 TAHUN, TAPI HINGGA...

Pada hari ini Jumat, 1 September 2023 Jokowi telah menunjuk langsung Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng.

Gantikan Ganjar Pranowo, nama Nana Sudjana menjadi sorotan termasuk jumlah harta kekayaan di LHKPN.

Berikut akan dirincikan harta kekayaan dari Nana Sudjana yang terlapor pada LHKPN sesuai data terakhir 31 Desember 2022, yaitu:

Baca Juga: JOKOWI ROMBAK BATAS USIA PENSIUN BAGI ASN AKTIF GOLONGAN I SD IV, TAK LAGI 60 TAHUN, TAPI HINGGA USIA SEGINI..

a) Tanah dan bangunan sebesar Rp3.746.200.000, terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan seluas 171 m2/75 m2 di Kab / Kota Sleman, hasil sendiri sebesar Rp400.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X