KLIK PENDIDIKAN - PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan jenis kepegawaian yang termasuk kedalam pegawai ASN.
Dengan demikian PNS dan PPPK merupakan pegawai Pemerintah yang mempunyai tujuan untuk menjalankan birokrasi reformasi di Indonesia.
Karena hal tersebut Pemerintah memberikan hak-hak yang diterima para peserta PNS dan PPPK.
Baca Juga: Perbedaan Antara PNS dan PPPK yang Paling Mencolok
Walaupun begitu terdapat 1 hak istimewa yang hanya didapatkan PNS dan tak didapatkan peserta PPPK.
Hak istimewa yang dimaksud adalah jaminan pensiun.
Seperti yang kita ketahui bahwa PNS mendapatkan jaminan pensiun berupa gaji pensiun yang tiap bulan diterima para pensiunan PNS.
Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Khusus PNS Jabatan Fungsional, Aturan Apakah? Cek Selengkapnya
Gaji pensiun tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah terhadap pengabdian para pensiunan PNS.
Dan jaminan pensiun tersebut tak didapatkan peserta PPPK.
Karena hal tersebut PPPK merasa iri dan tentunya menginginkan hak istimewa tersebut.
Baca Juga: Pengabdian PNS Tambah Lama, Bukan Lagi 56 Tahun, Maksimal PNS Pensiun Hingga Batas Usia...
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***