KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS mendapat dana bulanan setiap tanggal 1 yang disalurkan melalui Taspen.
Sebelum Taspen memberikan dana bulanan pensiunan PNS wajib melakukan Otentikasi terlebih dahulu.
Dimana dana bulanan pensiunan PNS yang diterima memiliki nominal yang berbeda-beda sesuai golongan.
Baca Juga: Bandingkan Harta Kekaayaan Bupati Pekalongan Fadia A Rafi dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
Penasaran dengan besaran dana bulanan yang diterima? Ikuti terus artikel ini.
Dana bulanan yang dimaksud disini yaitu gaji pokok bagi pensiunan PNS.
Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima saat ini tanggal 1 September.
Baca Juga: Masi Ada Peluang! Tenaga Honorer yang Berusia 10 Tahun Bisa Terangkat PPPK Jika Usulan DPR Disahkan
Golongan I
- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900
- Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.854.700
- Golongan I/c besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.933.200
- Golongan I/d besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 2.014.900
Golongan II