- Calon Pelamar Tanpa Kewarganegaraan Indonesia
Calon pelamar yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia tidak berhak mengikuti seleksi CPNS 2023 karena calon tersebut tidak memenuhi syarat dasar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
WNI menjadi salah satu syarat utama yang harus dimiliki oleh calon peserta.
- Usia Calon Pelamar
Usia calon peserta menjadi salah satu faktor penting dalam proses seleksi CPNS 2023.
Calon pelamar yang kurang dari 18 tahun atau lebih dari 35 tahun dilarang mengikuti seleksi, kecuali posisi tertentu yang memperbolehkan usia maksimal 40 tahun.
Pastikan usia anda masuk dalam kriteria tersebut.
- Riwayat Hukuman Penjara
Salah satu syarat kelulusan CPNS 2023 adalah calon pelamar tidak pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.
Hal ini berlaku untuk tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Status Pemberhentian
Calon peserta yang pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS tidak dapat mengikuti tes CPNS 2023.
Termasuk juga calon peserta yang pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai di sektor swasta.
- Status CPNS, PNS, TNI, atau Polri Saat Ini
Individu yang saat ini telah memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri tidak berhak mengikuti seleksi CPNS 2023.
Hal ini dikarenakan ketentuan yang berlaku untuk seleksi CPNS diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI atau Polri.
- Persyaratan Pendidikan
Calon pelamar juga diharuskan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan terkait dengan jabatan yang diincar akan dinyatakan gugur.