KLIK PENDIDIKAN – Sejak disahkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023, banyak pihak yang dapat berkah dari kebijakan tersebut.
Tidak hanya ASN tapi Non ASN juga ikut bergembira dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 itu.
Yakni mengatur tentang honorarium pegawai non ASN, honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti memainkan peran penting dalam menjaga kelancaran, kebersihan, dan keamanan lingkungan.
Meskipun pekerjaan mereka tak jarang dianggap sebagai "latar belakang," namun tanpa kontribusi mereka, lingkungan tempat tinggal, bekerja, dan beraktivitas akan menjadi kurang teratur, nyaman, dan aman.
Oleh karena itu, pemberian tunjangan yang pantas bagi tenaga honorer ini bukanlah hanya bentuk penghargaan, tetapi juga langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan mereka.
Lalu, berapakah besaran tunjangan uang lembur dan uang makan lembur tenaga honorer? Berikut rinciannya :
Pegawai Non-ASN atau Honorer
a. Uang lembur per jam Rp20.000
b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000