Tidak Hanya ASN Saja, 4 Kategori Honorer Ini Juga Dapat Tunjangan yang Disebutkan Dalam PMK No 49 Tahun 2023

photo author
Dahlia KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Non ASN dapatkan 2 tunjangan dari pemerintah  (Instagram/ cpnsindonesia.id)
Ilustrasi Pegawai Non ASN dapatkan 2 tunjangan dari pemerintah (Instagram/ cpnsindonesia.id)

KLIK PENDIDIKAN – Sejak disahkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023, banyak pihak yang dapat berkah dari kebijakan tersebut.

Tidak hanya ASN tapi Non ASN juga ikut bergembira dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 itu.

Yakni mengatur tentang honorarium pegawai non ASN, honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Sri Juniarsih Mas Bupati Perempuan Pertama Kabupaten Berau , Si Juragan Tanah....

Tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti memainkan peran penting dalam menjaga kelancaran, kebersihan, dan keamanan lingkungan.

Meskipun pekerjaan mereka tak jarang dianggap sebagai "latar belakang," namun tanpa kontribusi mereka, lingkungan tempat tinggal, bekerja, dan beraktivitas akan menjadi kurang teratur, nyaman, dan aman.

Oleh karena itu, pemberian tunjangan yang pantas bagi tenaga honorer ini bukanlah hanya bentuk penghargaan, tetapi juga langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan mereka.

Baca Juga: DIPERHATIKAN PEMERINTAH,PNS Semakin Sejahtera di Tahun 2024, Inilah Tunjangan Baru Yang Disahkan Sri Mulyani

Lalu, berapakah besaran tunjangan uang lembur dan uang makan lembur tenaga honorer? Berikut rinciannya :

Pegawai Non-ASN atau Honorer

a. Uang lembur per jam Rp20.000

b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasya KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X