KLIK PENDIDIKAN – Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 sudah mendekati waktunya.
Secara resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai mengeluarkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Untuk seleksi formasi CPNS 2023 sendiri pengumuman pembukaan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 16 – 30 September 2023.
Sampai pada tahap akhir di pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan mulai tanggal 11 – 17 Januari 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023).
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah (Pemda) 493.634 ASN.
Baca Juga: DITUNDA! Agar Tidak Terkena PHK Tenaga Honorer Harap Bersabar Menunggu Satu Tahun Lamanya...
Namun perlu diingat, sebelum kita memulai untuk mendaftar formasi CPNS 2023 banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebagai langkah awal untuk mengikuti tes seleksi.
Syarat -syarat tersebut bisa dikategorikan dalam syarat umum dan syarat khusus.
Sebelum memenuhi syarat khusus ada baiknya, ketahui lebih dulu syarat umum yang diberikan kepada calon pelamar formasi CPNS 2023.
Terdapat 10 syarat umum yang perlu diketahui bagi pelamar formasi CPNS tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017.
Adapun syarat umum pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut :