SUJUD SYUKUR, Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV yang Dibayar Taspen Tiap Bulan

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:49 WIB
Simak rincian nominal gaji pensiunan PNS yang diberikan Taspen. (PP nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)
Simak rincian nominal gaji pensiunan PNS yang diberikan Taspen. (PP nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV Rp1.560.800 - Rp4.425.900. 

Gaji Pensiun bagi janda atau duda pensiun PNS sebesar: 

Gaji pensiunan PNS bagi golongan I Rp1.170.600. 

Baca Juga: PERSIAPAN JELANG SELEKSI CPNS DAN PPPK, BKN Bagikan Materi Tes hingga Lokasi Ujian yang Perlu Kamu Ketahui

Gaji pensiunan PNS bagi golongan II Rp1.170.600 - Rp1.375.200. 

Gaji pensiunan PNS bagi golongan III Rp1.170.600 - Rp1.727.000. 

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV Rp1.170.600 - Rp2.124.500. 

Baca Juga: Draf RUU ASN Final 2023: Pengesahannya Masih Terkendala Beberapa Hal, Begini Penjelasan DPR

Gaji Pensiun janda atau duda yang ditinggal oleh PNS meninggal ialah: 

Gaji pensiunan PNS bagi golongan I Rp1.560.800 - Rp1.934.800. 

Gaji pensiunan PNS bagi golongan II Rp1.560.800 - Rp2.746.500. 

Baca Juga: Kas Hanya Rp835 Ribu, Segini Harta Kekayaan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo di LHKPN

Gaji pensiunan PNS bagi golongan III Rp1.786.100 - Rp3.453.300. 

Gaji pensiunan PNS bagi golongan IV Rp2.111.400 - Rp4.243.600.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X