BESOK SUDAH GAJIAN, PT TASPEN: PENSIUNAN SAKIT DAN TIDAK BISA OTENTIKASI, CUKUP LAKUKAN INI

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:09 WIB
BESOK SUDAH GAJIAN, PT TASPEN: PENSIUNAN SAKIT DAN TIDAK BISA OTENTIKASI, CUKUP LAKUKAN INI (taspen.co.id)
BESOK SUDAH GAJIAN, PT TASPEN: PENSIUNAN SAKIT DAN TIDAK BISA OTENTIKASI, CUKUP LAKUKAN INI (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Perhatian kepada bapak dan ibu pensiunan PNS, besok gaji pokok akan dicairkan oleh PT Taspen.

Pensiunan PNS dari golongan I II III dan IV menerima gaji pokok dari PT Taspen setiap tanggal 1. 

Oleh karena itu pensiunan PNS wajib untuk melakukan Otentikasi untuk mencairkan gaji pokok.

Baca Juga: MINTA DITUNDA! TENAGA HONORER DISURUH MENUNGGU SAMPAI DESEMBER 2024 UNTUK DIANGKAT JADI PNS

Dimana Otentikasi pensiunan PNS dilakukan sebelum tanggal 1.

Otentikasi sendiri yaitu proses identifikasi biodata diri pensiunan untuk pencairan gaji pokok.

Dalam melakukan Otentikasi terdapat 3 tahapan yang perlu diketahui pensiunan maupun penerima pensiun.

Baca Juga: Besok Pensiunan PNS Gajian, Gaji Terlambat Cair? Begini Kata PT Taspen, Ternyata...

- Melakukan Otentikasi 1 bulan sekali bagi penerima dana veteran pastinya

- Kepada penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain lagi dapat melakukan Otentikasi 2 bulan sekali

- Sedangkan Otentikasi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan) bisa melakukan Otentikasi 3 bulan sekali.

Baca Juga: Selamat! Ada Tambahan Uang dari Sri Mulyani Diluar Gaji Pokok Untuk PNS Golongan I, II, III, IV Cek Nominalnya

Itulah 3 tahapan Otentikasi yang wajib diketahui pensiunan maupun penerima pensiun dari PT Taspen.

Bagaimana Otentikasi jika pensiunan PNS Sadang sakit? Untuk itu ikuti terus artikel ini sampai selesai.

PT Taspen berikan kemudahan bagi pensiunan PNS yang sedang alami sakit untuk melakukan Otentikasi agar gaji pokok dapat dicairkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X