Draft RUU ASN Beredar! Jaminan Hari Tua PPPK Benar-Benar Ada, NO PHP

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 07:31 WIB
Seperti yang disinyalir oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni, RUU ASN nanti akan memberikan jaminan hari tua bagi PPPK. (menpan.go.id)
Seperti yang disinyalir oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni, RUU ASN nanti akan memberikan jaminan hari tua bagi PPPK. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bukan isapan jempol, jaminan hari tua bagi PPPK benar-benar diatur di dalam RUU ASN.

Baru-baru ini beredar draft RUU ASN, yaitu naskah perubahan atas revisi UU ASN nomor 5 tahun 2024 yang belum disahkan.

Meskipun belum berlaku, draft RUU ASN tersebut tidak lagi akan melakukan perubahan sebab pembahasan dan uji publik RUU ASN sudah selesai.

Baca Juga: Draft RUU ASN Beredar! Ada Pasal yang Menyatakan 6 Poin Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Perlu Tes CPNS

Selanjutnya RUU ASN tinggal menunggu disahkan, DPR-RI memperkirakan sidang pengesahan itu dilaksanakan pada akhir Agustus 2023 ini.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni menyatakan bahwa akan ada jaminan pensiun bagi PPPK.

Hal itu disampaikan pada uji publik RUU ASN di Universitas Samratulangi Manado pada 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Belum Juga Ketuk Palu, Pegawai Honorer Berharap Pasal 131A Dalam Revisi RUU ASN Segera Menjadi Kenyataan

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif," kata Alex Denni dikutip dari laman menpan.go.id 28 Agustus 2023.

"Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," katanya menambahkan.

Rupanya bukan PHP, jaminan pensiun atau jaminan hari tua benar-benar ada di dalam draft RUU ASN.

Baca Juga: Hindari Hal Ini! Aturan Baru Revisi RUU ASN Menyebutkan PNS Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena...

Tercantum di dalam pasal 105A, bahwa jaminan hari tua bagi PPPK adalah sebagai berikut:

1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X