KLIK PENDIDIKAN – Tenaga honorer kini bisa berbahagia karena tidak akan ada pemberhentian massal dan justru diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK.
Pendaftaran PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer agar pemerintah tidak melakukan pemberhentian massal.
Pemberhentian massal bukanlah langkah yang akan diambil pemerintah untuk mengurangi tenaga honorer, melainkan dengan memprioritaskan dalam pendaftaran PPPK.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Mulai Januari 2024 Gaji TNI Naik 8 Persen, Cek Kisarannya di Sini
Selain memprioritaskan tenaga honorer dalam perekrutan PPPK, nantinya PPPK akan mendapatkan kesejahteraan baru.
Dalam uji publik Revisi UU ASN yang digelar KemenPAN-RB menghasilkan tujuh kluster pembahasan.
Salah satunya adalah melakukan penataan terhadap tenaga honorer.
Baca Juga: Angin Segar untuk PNS Golongan III, Kenaikan 8 Persen Gaji Pokok Menjadikan Penghasilan Sebesar Ini
Tenaga honorer yang tercatat di BPKP sudah mencapai angka 2,3 orang.
Padahal pada proyeksi sebelumnya hanya tinggal 400 ribu orang.
Pembengkakan jumlah tenaga honorer didominasi pada pemerintah daerah.
Baca Juga: LPSK Katakan 8 Peserta Miss Universe Indonesia 2023 Korban Pelecehan Ajukan Permohonan Perlindungan
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini,” jelas Deputi Bidang SDM KemenPAN-RB Alex Denni.
Pada pendaftaran ASN tahun 2023 ini, MenpanRB mengungkapkan bahwa dari 572ribu formasi, 80 persennya untuk pegawai Non-ASN termasuk honorer THK-II dan sisanya untuk pendaftar umum.
“Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum. Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II,” jelas MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.