KLIK PENDIDIKAN – Belum selesai kasusnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan 8 peserta Miss Universe Indonesia, korban dugaan pelecehan seksual telah mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan 8 peserta Miss Universe Indonesia tersebut resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.
Demi menuntaskan kasus tersebut 8 peserta Miss Universe Indonesia korban pelecehan seksual juga didampingi oleh tim penasihat hukum.
"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," ungkap Edwin kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023.
Selanjutnya dari berkas permohonan delapan kontestan yang menjadi korban pelecehan saat proses body checking itu, Edwin menjelaskan mereka mengajukan sejumlah bentuk perlindungan, salah satunya perlindungan fisik.
Selain itu, korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.
Kemudian, lanjut Edwin, 8 perserta itu mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.
"Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi," tuturnya.
Selain 8 Miss Universe Indonesia, Edwin menambahkan ada pula 4 orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK yakni 2 orang pemilik lisensi di provinsi dan 2 mantan panitia.***