Pemerintah memprioritaskan PPPK untuk tenaga honorer agar dapat mengurangi jumlah honorer yang ada di Indonesia.
Hal itu berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tentang tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Selain melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN, dalam Revisi UU ASN Kemenpan RB juga memfokuskan pada kesejahteraan ASN.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Cek Perbandingan Nominalnya! dari Segini Jadi...
Kesejahteraan ASN yang dimaksud adalah memberikan jaminan pensiun bagi PPPK.
Dalam UU ASN sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, sehingga diusulkan untuk diberikan jaminan pensiun bagi PPPK.
Anas menambahkan, harapannya tidak ada lagi instansi yang merekrut tenaga honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.***