Tenaga Honorer Tidak Perlu Kuatir, RUU ASN Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Jadi PPPK

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 15:54 WIB
RUU ASN Angkat Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Jadi PPPK (bandung.go.id)
RUU ASN Angkat Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Jadi PPPK (bandung.go.id)

Salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan honorer juga melibatkan skema PPPK jenis paruh waktu. PPPK paruh waktu ini akan diberikan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang setiap tahun.

Contohnya, seperti posisi satpam, petugas kebersihan, dan sopir, akan diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu lantaran pekerjaan tersebut tidak memiliki struktur eselon.

Rifqinizamy juga menegaskan bahwa dengan adanya skema PPPK paruh waktu, rencana outsourcing akan dibatalkan.

Seperti yang diketahui, bahwa terdapat konsep outsourcing, tetapi ini menuai kontroversi karena sistem tersebut membuat hubungan antara honorer dan negara menjadi tidak jelas.

Baca Juga: Bangun Pengetahuan Agroteknologi Melalui Pendidikan di Universitas Terbaik Jurusan Pertanian Indonesia

Demikianlah, informasi mengenai tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 tahun lebih akan diangkat secara langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK penuh waktu dengan kriteria tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: DPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X