Salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan honorer juga melibatkan skema PPPK jenis paruh waktu. PPPK paruh waktu ini akan diberikan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang setiap tahun.
Contohnya, seperti posisi satpam, petugas kebersihan, dan sopir, akan diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu lantaran pekerjaan tersebut tidak memiliki struktur eselon.
Rifqinizamy juga menegaskan bahwa dengan adanya skema PPPK paruh waktu, rencana outsourcing akan dibatalkan.
Seperti yang diketahui, bahwa terdapat konsep outsourcing, tetapi ini menuai kontroversi karena sistem tersebut membuat hubungan antara honorer dan negara menjadi tidak jelas.
Demikianlah, informasi mengenai tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 tahun lebih akan diangkat secara langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK penuh waktu dengan kriteria tertentu.***