KLIK PENDIDIKAN - Jabatan guru hanya tersedia dalam formasi PPPK pada seleksi CPNS 2023.
Sedangkan formasi PNS pada seleksi CPNS 2023 hanya diperuntukkan bagi jabatan fungsional dan keahlian lainnya.
KemenPANRB sudah menetapkan jumlah formasi ASN (PNS dan PPPK) secara nasional pada seleksi CPNS 2023.
Yaitu sebanyak 572.496 formasi, sebanyak 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat, dan sebanyak 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Formasi PNS hanya tersedia sebanyak 28.903 dari jumlah keseluruhan dari formasi yang sudah ditetapkan.
Seleksi CPNS 2023 yang kabarnya akan dibuka pada bulan September ini memang tidak banyak dibuka untuk formasi PNS.
Menurut BKN, PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023, olehnya diberikan jumlah yang banyak.
Hal itu sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas CPNS 2023.
Adapun formasi PPPK pada seleksi CPNS 2023 ini telah ditetapkan sebanyak 543.593 formasi.
Baca Juga: Cegah Pengunduran Diri Peserta CPNS 2023 dan PPPK, BKN Lakukan Hal Ini
Terdiri dari sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Seleksi CPNS 2023 ini akan mengutamakan tenaga honorer yaitu sebanyak 80 persen, dan fresh graduate sebanyak 20 persen.