Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Formasi Tenaga Kesehatan yang Mensyaratkan STR, Sesuai Aturan Terbaru!

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:27 WIB
Peraturan terbaru Kemenpan-RB pada seleksi CPNS 2024 mensyaratkan STR bagi formasi tenaga kesehatan (sehatnegeriku.kemenkes.go.id)
Peraturan terbaru Kemenpan-RB pada seleksi CPNS 2024 mensyaratkan STR bagi formasi tenaga kesehatan (sehatnegeriku.kemenkes.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan tentang persyaratan untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan ASN Tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara.

Pada Keputusan Menteri PANRB terbaru yang ditandatangani langsung oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 29 Juli 2024 tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Baca Juga: PEMERINTAH BUKA KEBUTUHAN KHUSUS CPNS UNTUK PUTRA-PUTRI KALIMANTAN, JUMLAHNYA BIKIN KAGET

Pertama, pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR harus melampirkan sesuai Jabatan yang dilamar.

Kedua, harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada dokumen tersebut.

Ketiga, dokumen itu diunggah pada Sistem Calon Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Simak! Ketentuan Lengkap Mengenai Penerima Tunjangan Profesi Pengawas Madrasah

Keempat, Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian dokumen.

Formasi Tenaga Kesehatan yang Mensyaratkan STR

Pada Kepmenpan-RB ada beberapa formasi tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi diantaranya:

- Apoteker Ahli

- Asisten Apoteker Terampil

- Asisten Pranata Anestesi Terampil

Baca Juga: Wow PNS Di 5 Provinsi Dengan Tunjangan Konsumsi Rapat Makan dan Snack Terbesar Tahun 2025 Nomor 1 Bukan DKI Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: kemenkes.go.id, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X