Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Formasi Tenaga Kesehatan yang Mensyaratkan STR, Sesuai Aturan Terbaru!

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:27 WIB
Peraturan terbaru Kemenpan-RB pada seleksi CPNS 2024 mensyaratkan STR bagi formasi tenaga kesehatan (sehatnegeriku.kemenkes.go.id)
Peraturan terbaru Kemenpan-RB pada seleksi CPNS 2024 mensyaratkan STR bagi formasi tenaga kesehatan (sehatnegeriku.kemenkes.go.id)

- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli,

- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil,

- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli.

Kebijakan Pengurusan STR Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengurusan Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Inilah Batas Usia Pensiun PNS Yang Resmi Dirombak Pemerintah, Sekarang PNS Harus Pensiun DI Usia…

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa pengurusannya tidak dipungut biaya dan dokumen tersebut juga akan berlaku seumur hidup, tanpa perlu diperpanjang setiap 5 tahun.

“Biaya pengurusan STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat 14 Juni 2024 lalu.

Menurut Budi, kebijakan ini hanya berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya telah memiliki dokumen tersebut, dan telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Calon Pelamar CPNS 2024 dan PPPK Harus Melewati Tahapan Ini untuk Ikut Tes Seleksi

Selain itu, ketentuan baru ini juga berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri, yang telah melaksanakan adaptasi.

Tenaga medis yang dimaksud adalah dokter atau dokter gigi, dan juga dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan untuk tenaga kesehatan adalah perawat hingga apoteker.

Budi menambahkan bahwa aturan ini untuk memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan, tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: kemenkes.go.id, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X