Masyarakat dari Sabang Sampai Merauke yang Ingin Daftar Seleksi CPNS 2024 Bersiaplah! Menpan-RB Sudah Tetapkan Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 18:59 WIB
Segini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun 2024, calon peserta seleksi wajib tahu!  (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani)
Segini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun 2024, calon peserta seleksi wajib tahu! (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani)

KLIK PENDIDIKAN - MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah merilis nilai ambang batas atau passing grade tes SKD seleksi CPNS 2024.

Dengan dirilisnya nilai ambang batas SKD ini tentunya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 akan segera dibuka.

Diperkirakan seleksi ini akan dibuka secara resmi pada bulan Agustus mendatang.

Baca Juga: Simak Batas Usia Pensiun Anggota TNI Yang Kini Diatur Resmi Oleh Undang-Undang

Ketentuan nilai ambang batas ini dikeluarkan MenPAN-RB dalam KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 terkait dengan Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Untuk SKD sendiri terdiri menjadi 3 tes yaitu meliputi:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Baca Juga: Inilah Batas Usia Pensiun PNS Yang Resmi Dirombak Pemerintah, Sekarang PNS Harus Pensiun DI Usia…

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Pada masing-masing tes tersebut memiliki ketentuan nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Baca Juga: HORE! Guru PPPK Bisa Jadi PNS, Aturan Resmi CPNS 2024 Sudah Rilis

Adapun nilai ambang batas 3 tes dalam SKD adalah berikut ini:

- Penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X