KLIK PENDIDIKAN - MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah merilis nilai ambang batas atau passing grade tes SKD seleksi CPNS 2024.
Dengan dirilisnya nilai ambang batas SKD ini tentunya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 akan segera dibuka.
Diperkirakan seleksi ini akan dibuka secara resmi pada bulan Agustus mendatang.
Baca Juga: Simak Batas Usia Pensiun Anggota TNI Yang Kini Diatur Resmi Oleh Undang-Undang
Ketentuan nilai ambang batas ini dikeluarkan MenPAN-RB dalam KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 terkait dengan Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Untuk SKD sendiri terdiri menjadi 3 tes yaitu meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Baca Juga: Inilah Batas Usia Pensiun PNS Yang Resmi Dirombak Pemerintah, Sekarang PNS Harus Pensiun DI Usia…
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Pada masing-masing tes tersebut memiliki ketentuan nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Baca Juga: HORE! Guru PPPK Bisa Jadi PNS, Aturan Resmi CPNS 2024 Sudah Rilis
Adapun nilai ambang batas 3 tes dalam SKD adalah berikut ini:
- Penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan: