Masyarakat dari Sabang Sampai Merauke yang Ingin Daftar Seleksi CPNS 2024 Bersiaplah! Menpan-RB Sudah Tetapkan Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 18:59 WIB
Segini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun 2024, calon peserta seleksi wajib tahu!  (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani)
Segini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun 2024, calon peserta seleksi wajib tahu! (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani)

b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TКР.

Baca Juga: Inilah SMA Terbaik dan Paling Top di Kabupaten Situbondo, Ukir Banyak Prestasi dan Masuk Rilis LTMPT

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian:

a. TWK terdiri dari 30 (tiga puluhį butir soal;

b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

Baca Juga: Selamat! 2 Tunjangan PNS 2025 di Luar Gaji Pokok Langsung Masuk Rekening, Masing-masing Per Bulan Dapat Rp...

c. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

a. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

Baca Juga: HORE, Pemerintah Resmikan Tunjangan Tambahan Terbaru Bagi PNS, TNI dan Polri Di Indonesia

b. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Itulah ketentuan SKD pada seleksi CPNS 2024 yang sudah dirilis oleh MenPAN-RB.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X