a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
- Penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan kebutuhan khusus Diaspora:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
- Penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Baca Juga: PNS Bisa Menerima Dana Bantuan Hingga Rp18 Juta Apabila Mengalami Kejadian Ini…
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Adapun terkait dengan kumulatif nilai ambang batas tertinggi adalah:
a. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;