Masyarakat dari Sabang Sampai Merauke yang Ingin Daftar Seleksi CPNS 2024 Bersiaplah! Menpan-RB Sudah Tetapkan Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Juli 2024 | 18:59 WIB
Segini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun 2024, calon peserta seleksi wajib tahu!  (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani)
Segini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun 2024, calon peserta seleksi wajib tahu! (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani)

a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

Baca Juga: Bandung Punya Universitas Islam Negeri, Inilah 12 Universitas Islam Akreditasi Unggul Seluruh Indonesia Sesuai BAN PT Tahun 2024

b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

- Penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan kebutuhan khusus Diaspora:

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru ASN di Daerah Tertentu akan Mendapatkan Tambahan Penghasilan Segini Setiap Bulannya Jika Memenuhi Kriteria Berikut 

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

b. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

- Penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal:

Baca Juga: PNS Bisa Menerima Dana Bantuan Hingga Rp18 Juta Apabila Mengalami Kejadian Ini…

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Adapun terkait dengan kumulatif nilai ambang batas tertinggi adalah:

Baca Juga: Yuk Intip Kekayaan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Ada 10 Kendaraan dan Belasan Tanah di Beberapa Daerah Ini

a. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X