Bupati Tuban Serahkan SK Pengangkatan PPPK 2023, Dorong Peningkatan Profesionalitas dan Layanan Publik

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:30 WIB
Kabar Gembira! Pemkab Tuban Usulkan 826 Formasi PPPK dan CPNS 2024. (tubankab.go.id)
Kabar Gembira! Pemkab Tuban Usulkan 826 Formasi PPPK dan CPNS 2024. (tubankab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PPPK bukan PNS, namun merupakan bagian dari ASN.

Baca Juga: Fix! Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Pasti Diangkat PPPK 2024 Apabila...

Sebanyak 953 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tuban menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Jumat, 21 Juni 2024.

Penerima terdiri dari 554 tenaga kesehatan, 329 tenaga guru, dan 70 tenaga teknis.

Bupati Tuban, Mas Lindra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan momen penting dan telah lama dinantikan.

Baca Juga: SETELAH DISALURKAN SEBAGAI KOMPONEN GAJI KE-13, GAPOK PENSIUNAN PNS SEBESAR INI KEMBALI CAIR JULI 2024

Mas Lindra menekankan bahwa SK ini harus menjadi motivasi bagi para PPPK untuk meningkatkan profesionalitas dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Tuban.

Ini menjadi motivasi bagi bapak ibu sekalian untuk meningkatkan profesionalitas dan memberikan kinerja terbaik.

Mas Lindra juga menyampaikan beberapa arahan kepada para PPPK berdasarkan bidang tugasnya. Kepada tenaga guru, Ia berpesan untuk terus berinovasi dan menjadi motivator bagi para murid agar semangat belajar.

“Saya berharap guru menjadi motivator dan inspirator untuk semangat belajar,” jelasnya.

Baca Juga: Disahkan oleh Jokowi, PNS Bisa Terus Bekerja Meski Berusia 65 Tahun Lebih! Ketentuannya Jelaskan Begini

Kepada tenaga kesehatan, dirinya berpesan untuk proaktif membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan mendorong mereka untuk memiliki jaminan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: tubankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X