INFO PENTING Dua Jalur Pengangkatan Honorer Menjadi ASN, Simak Bocoran Syarat Prioritasnya

photo author
Muchtar KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 16:52 WIB
Illustrasi Dua Jalur Pengangkatan Honorer Menjadi ASN (menpan.go.id)
Illustrasi Dua Jalur Pengangkatan Honorer Menjadi ASN (menpan.go.id)

Mengikuti Seleksi Administrasi: Calon ASN harus mengikuti proses seleksi administrasi yang meliputi verifikasi berkas, verifikasi kesehatan, dan lainnya.

Memiliki Kriteria Lain: Terdapat kriteria lain yang mungkin diperlukan, seperti usia maksimum, tidak memiliki ikatan kerja dengan instansi lain, dan lain sebagainya.

Jalur Khusus:  Memenuhi Kriteria Jalur Khusus: Jalur Khusus biasanya berlaku untuk kategori tertentu, seperti Tenaga Honorer Kategori II (THK II), guru honorer, atau tenaga kesehatan honorer.

Baca Juga: BERIKUT SYARAT UNTUK MENDAFTAR PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU, PAHAMI PERSYARATANNYA JANGAN SAMPAI KELIRU

Calon ASN harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jalur ini. Pengalaman Kerja: Calon ASN di jalur khusus biasanya harus memiliki pengalaman kerja sebagai honorer beberapa tahun yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dituju.

Lulus Seleksi Tambahan: Calon ASN di jalur khusus mungkin harus mengikuti seleksi tambahan yang diselenggarakan oleh instansi terkait.

Prioritas Kategori: Terdapat prioritas kategori yang diberikan kepada calon ASN jalur khusus berdasarkan faktor-faktor tertentu, seperti masa kerja, usia, dan lain-lain. Prioritas ini dapat berbeda-beda untuk setiap instansi pemerintah.

Memenuhi Syarat Administrasi: Calon ASN di jalur khusus juga harus memenuhi syarat administrasi, seperti verifikasi berkas dan kesehatan.

Persyaratan dan proses seleksi untuk pengangkatan honorer menjadi ASN dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: TELAH LAMA DINANTI, AKHIRNYA TASPEN CAIRKAN GAJI PENSIUNAN PNS GOLONGAN II DENGAN NOMINAL SEGINI…

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memantau informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait dan mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan persyaratan yang berlaku saat itu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X