16. Gaji PPPK golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Itulah besaran gaji PPPK yang akan diterima jika sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 nantinya.
Nah jika dilihat dari besarannya, tentu sangat menggiurkan bukan, hal ini yang menjadi banyak pilihan bagi para calon peserta seleksi PPPK 2023.
Perlu diketahui bahwa untuk mencapai golongan yang gajinya tinggi, tentu harus menjalani banyak proses.
Semoga informasi terkait dua formasi prioritas dan besaran gaji PPPK 2023 sesuai golongannya.***