DUA FORMASI PPPK Ini Jadi Prioritas Utama Dalam Seleksi CPNS 2023, Inilah Besaran Gaji PPPK Sesuai Golongannya

photo author
Handika Ezra Fachrurazi, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 13:19 WIB
Inilah dua formasi menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2023 dan besaran gaji PPPK yang akan diterima sesuai golongannya (menpan.go.id)
Inilah dua formasi menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2023 dan besaran gaji PPPK yang akan diterima sesuai golongannya (menpan.go.id)

5. Gaji PPPK golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PAK JOKOWI BERIKAN KENAIKAN GAJI PNS GOLONGAN IV, INI JUMLAH YANG DITERIMA SETIAP BULAN RP.....

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

9. Gaji PPPK golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Baca Juga: Hallo..Mahasiswa Baru yang Ingin Fokus Kuliah, Ada Tips Nih! Tetap Sukses dan Bahagia Meski Tanpa Ikut Sirkel

10. Gaji PPPK golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

11. Gaji PPPK golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

12. Gaji PPPK golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.515.800

Baca Juga: UANG SUPLEMEN dari SRI MULYANI Untuk PNS Aktif Golongan I Hingga IV, PNS di Daerah Ini Dapat Paling GEDE

13. Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

14. Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

15. Gaji PPPK golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Baca Juga: WADUH! 11 Tenaga Honorer Ini Dieliminasi Jadi ASN, 2 Honorer Lain Justru Jadi Prioritas Seleksi CPNS dan PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X