g. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kedua, adalah bagi peserta guru PPG yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yakni perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru PAUD, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
Bagi kategori ini guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
d. Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun bagi guru yang telah memenuhi syarat PPG akan mengikuti tahapan-tahapan oleh LPTK sebagai berikut:
a. Penerimaan calon peserta PPG
b. Pembelajaran PPG
c. Uji kompetensi peserta PPG.
Demikianlah, info aturan baru ikut PPG tahun 2024 bagi guru ASN maupun Swasta se-Indonesia sesuai Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, semoga bermanfaat.***