KLIK PENDIDIKAN – Mendikbudristek, Nadiem Makarim resmi teken aturan baru PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2024 bagi para guru se-Indonesia, hanya guru kategori ini yang berhak ikut.
Aturan baru PPG tahun 2024 itu, berlaku bagi guru PNS maupun Swasta yang ingin menjadi peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) pada tahun ini.
Sebagaimana amanat UU ASN, guru ASN itu terdiri dari guru PNS dan PPPK sedangkan guru swasta masuk kategori guru non ASN.
Perlu diketahui, selama ini ada 2 jenis PPG yang bisa diikuti guru yakni jalur pra jabatan dan dalam jabatan (Daljab) yang masing-masing memiliki aturan dan ketentuan tersendiri.
Apa tujuan PPG? Kemendikbudrristek menjelaskan PPG adalah kegiatan yang bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, bagi peserta (guru) yang lolos kegiatan PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah, selain gaji bulanan yang didapat.
Bagi guru PNS akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokoknya tiap bulan berdasarkan golongan yang dimilikinya mulai golongan I hingga IV.
Begitupun guru PPPK akan mendapatkan tunjangan tambahan sesuai gaji pokoknya selama menjabat/aktif bekerja.
Sedangkan bagi guru swasta non inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta/bulannya.
Nadiem dalam aturan baru PPG tahun 2024 itu menyebutkan kategori peserta PPG terdiri atas calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan dan guru tertentu, salah satu guru tertentu adalah guru penggerak.
Guru penggerak adalah seorang guru yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, tugasnya tidak hanya mengajar, tapi juga berperan sebagai motivator, penggerak, serta fasilitator dalam menumbuhkan semangat belajar siswa.
Program guru penggerak meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon guru penggerak dan selama program ini mereka tetap dapat menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Berikut adalah 5 kriteria guru tertentu dalam aturan baru PPG tahun 2024 yang ditetapkan Nadiem Makarim: