Nadiem Makarim Teken Aturan Baru PPG 2024, Hanya Guru Kategori Ini yang Berhak Ikut Pendidikan Profesi Guru, Ini Sejumlah Persyaratannya...

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Nadiem Makarim resmi terbitkan aturan PPG 2024, ini kategori guru yang berhak ikut PPG (setkab.go.id )
Nadiem Makarim resmi terbitkan aturan PPG 2024, ini kategori guru yang berhak ikut PPG (setkab.go.id )

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Bagi Pelajar DKI Jakarta Kedapatan Merokok, Narkoba dan Terlibat Judol...

- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik

- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik.

- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Adapun terkait persyaratan guru ikut PPG secara umum ada 2 jenis yakni guru masuk kategori PPG dan guru yang berasal LPTK.

Baca Juga: TOP 3 Universitas Terbaik di Jerman Versi Data EduRank 2024, Referensi Buat Kamu yang Ingin Kuliah di Eropa!

Pertama, adalah program bagi guru yang masuk kategori Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan setelah program sarjana (sarjana terapan) untuk mendapatkan sertifikat pendidik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut ini :

a. Warga Negara Indonesia

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan

f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andy Sulistiyanto

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X