10 Kampus Ini Setuju dengan Penghapusan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan, Bagaimana dengan Kampus Kalian?

photo author
Elin Puji Lestari, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:36 WIB
Penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan, disambut baik oleh para mahasiswa serta pengamat pendidikan (Pexels @pixabay)
Penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan, disambut baik oleh para mahasiswa serta pengamat pendidikan (Pexels @pixabay)

Ini memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa pascasarjana dalam menjalani studi dan penelitian sesuai dengan minat dan fokus mereka.

Baca Juga: Gaji Cair Besok, Pensiunan Segera Simak Inilah Arahan PT Taspen Jika Otentikasi Gagal Terus

Tentunya perubahan ini bukan tanpa kontroversi. Beberapa perguruan tinggi masih mempertahankan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan. 

Namun sejumlah kampus telah setuju untuk mengadopsi perubahan ini. 

Berikut ini 10 kampus yang setuju jika skripsi dihapus atau diganti dengan yang lain:

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, DPR RI Ungkap Alasannya Begini...

  1. Universitas Negeri Semarang
  2. Universitas Diponegoro
  3. Universitas Lampung
  4. UIN Jakarta
  5. Politeknik Negeri Batam
  6. Universitas Tanjungpura
  7. IPB University
  8. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  9. Universitas Brawijaya
  10. Universitas Negeri Malang

 Baca Juga: KEPALA DAERAH BAKAL IKN DI KALIMANTAN TIMUR, TERNYATA SIMPAN KAS MILIARAN RP, SEGINI HARTA KEKAYAAN DI LHKPN..

Secara keseluruhan, langkah penghapusan skripsi ini menandai perubahan paradigma dalam pendidikan tinggi di Indonesia. 

Mahasiswa kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan kreativitas, inovasi dan keahlian praktis sesuai dengan tuntutan dunia nyata. 

Sementara tradisi skripsi tetap relevan, pilihan baru ini memberikan pandangan yang lebih inklusif terhadap keberagaman bakat dan minat di kalangan mahasiswa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elin Puji Lestari

Sumber: Instagram @roadtoptn, Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X