10 Kampus Ini Setuju dengan Penghapusan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan, Bagaimana dengan Kampus Kalian?

photo author
Elin Puji Lestari, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:36 WIB
Penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan, disambut baik oleh para mahasiswa serta pengamat pendidikan (Pexels @pixabay)
Penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan, disambut baik oleh para mahasiswa serta pengamat pendidikan (Pexels @pixabay)

KLIK PENDIDIKAN - Di tengah semangat transformasi pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim telah mengambil langkah berani dengan menghapus kewajiban skripsi bagi mahasiswa sebagai syarat kelulusan

Penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan, disambut baik oleh para mahasiswa serta pengamat pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan yang terbaru, yakni Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023, mahasiswa tidak lagi diwajibkan untuk menulis skripsi sebagai syarat kelulusan apabila program studi yang diikuti telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa. 

Baca Juga: Webinar Bertajuk Perselingkuhan ASN: CINTA TERLARANG MASALAH MENGHADANG

Hal ini memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi dalam menilai kompetensi lulusan.

Bagi mahasiswa yang mengikuti program studi dengan kurikulum berbasis proyek, mereka akan menjalani beragam bentuk alternatif sebagai syarat kelulusan. 

Bentuk-bentuk ini mencakup prototipe, proyek, dan bentuk lainnya, sesuai dengan kebutuhan program studi dan tren industri saat ini.

Baca Juga: Bukan Hanya Jakarta, Tangerang Selatan Jadi Kota Paling Berpolusi di Indonesia Saat Ini Berdasarkan Data...

Namun perlu dicatat bahwa skripsi atau disertasi tetap merupakan opsi bagi mahasiswa yang ingin mengambil jalur tersebut. 

Keputusan akhir terkait penggunaan skripsi atau bentuk alternatif lainnya berada di tangan masing-masing perguruan tinggi. 

Dalam hal ini, kepala program studi memiliki kewenangan untuk merumuskan standar syarat kelulusan yang sesuai dengan lingkup dan tujuan program studi, tanpa perlu mengikuti rinciannya dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Taspen Beri Kemudahan, Pensiunan PNS Tidak Perlu Otentikasi di Kantor, Cukup di Rumah Saja Lewat Smartphone

Perubahan aturan juga tidak hanya berlaku pada tingkat sarjana (S1), tetapi juga mencakup tingkat magister (S2) dan doktor (S3). 

Kewajiban untuk menerbitkan makalah ilmiah di jurnal terakreditasi atau jurnal internasional telah dihapuskan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elin Puji Lestari

Sumber: Instagram @roadtoptn, Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X