KLIK PENDIDIKAN – Penerapan Praktik Pendidikan di Indonesia Kini mulai menerapkan Program Merdeka Belajar Kepada seluruh Pelaksana Pendidikan baik dari Jenjang SD sampai Jenjang Perguruan Tinggi.
Program Merdeka Belajar sendiri Merupakan Program Andalan yang di Terapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Era Nadiem Makarim Sebagai Menterinya.
Dalam penerapannya pada Perguruan Tinggi, Program Merdeka Belajar sangat memberikan Banyak Perubahan.
Salah Satu Perubahan dari Penerapan Merdeka Belajar yang Kini Menjadi perbincangan yakni tentang Syarat Lulus Mahasiswa S1 pada Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal (18) Poin (9) Menjelaskan Hal Tersebut.
Didalam Pasal Tersebut menjelaskan Tentang macam-macam Ketercapaian Kompetensi Lulusan pada Program Sarjana.
Baca Juga: Mendikbudristek Buat Inovasi Mahasiswa S1 Tidak Wajib Bikin Skripsi dan Bisa Melalui Cara ini
Dijelaskan pada Poin (9) Pasal (18) tersebut bahwa
Program Studi pada Program Sarjana atau Sarja Terapan memastikan Ketercapaian Kompetensi Lulusan Melalui:
- Pemberian Tugas Akhir yang dapat berbentuk Skripsi, Prototipe, Proyek, atau bentuk Tugas Akhir Lainnya yang sejenis baik Secara Individu maupun berkelompok; atau
- Penerapan Kurikulum berbasis Proyek atau Bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan Asesmen yang Dapat menunjukkan ketercapaian Kompetensi Lulusan.
Aturan Tersebut kini bisa diterapkan diseluruh Perguruan Tinggi Negeri berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Melalui Aturan Tersebut bisa dikatakan Bahwa Penerapan Merdeka Belajar Sangat memberikan Imbas yang Cukup Besar dalam Pelaksanaan Pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: UI Jadi Kampus Paling Favorit, Inilah 20 Kampus Terbaik di Jawa Barat, ITB IPB Bagaimana?
Namun, didalam Penerapanya Mendikbudristek Nadiem Makarim menyempaiakan Bahwa Kompetensi Lulusan ini tidak dijelaskan Secara Rinci Perguruan Tinggi lah yang memiliki Wewenang merumuskannya.
“Harusnya Setiap Kepala Prodi Punya kemerdekaan untuk menentukan Bagaimana caranya Mereka mengukur Standar kelulusan ketercapaian Mereka.” Ujar Mas Menteri Nadiem Makarim pada Pidatonya dalam Menyampaikan Perihal Aturan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023, Selasa 29 Agustus 2023.