news

Dua Pelajar Diduga Mencuri Emas untuk Beli Handphone

Kamis, 19 Mei 2022 | 12:28 WIB
Polisi mengamankan dua pelajar yang diduga melakukan pencurian (Humas Polres Bantaeng)

KLIK PENDIDIKAN - Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng Sulsel menangkap pelaku pencurian emas 9 Gram di Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada hari Rabu 18 Mei 2021 pada yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Bantaeng Bripka Basriyuddin

Kedua pelaku ini masih berstatus pelajar RAP ( 15 ) dan NA ( 14 ),RAP warga kampung pabbulengang, keduanya beralamat di Kecamatan Sinoa

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH.,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan, SH. mengatakan, penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/185/V/2022/Res Btg/Sulsel (Kasus Pencurian).

Baca Juga: Seperti Tidak Lelah, Baru Balik Dari Perjalanan Luar Negeri, Jokowi Berikan Bansos di Pasar Bogor

"Berawal dari Laporan Polisi tersebut tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut, dan pada hari rabu tanggal 18 mei 2022 pukul 13.30 tim mendapatkan informasi jika ada 2 anak perempuan yang masih sekolah menawarkan emas di salah satu konter handpone di jalan Mangga kecamatan Bantaeng

Ditambahkannya, tim Resmob Polres Bantaeng langsung menuju konter yang dimaksud dan mengamankan 2 anak perempuan tersebut, selanjutnya kedua pelaku diamankan di posko resmob untuk dilakukan interogasi dan pengembangan, " ucapnya.

Dikatakannya, pada pukul 14.00 wita tim melakukan pencarian barang bukti di masing- masing rumah kedua pelaku dan di temukan emas yang merupakan hasil curian. Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sisca Kohl dan Jess No Limit Berkencan, Netizen: Kapal Akhirnya Berrlayar ke 0ublik

Dari hasil interogasi kepada pelaku inisial RAP mengatakan,"Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia menjual 9 gram emas di kabupaten Bulukumba, seharga Rp5.000.000.Dari hasil penjualan emas ini dibagi dua dan hasil uang curian di gunakan untuk membeli HP IPHONE 11, " ucap Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

" Sama halnya dengan NA mengakui perbuatannya dan bagi hasil kepada RAP dari penjualan emas 9 Gram di Kabupaten Bulukumba, ia mengakui juga mendatangi rumah Reski Amalia dan merencanakan pencurian, " ujar Kasat Reskrim.

Untuk diketahui barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut , Satu (1 ) Buah palu yang digunakan untuk merusak dinding dari toko emas yang terbuat dari papan,Satu (1 ) buah kikir,emas hasil curian yang telah dibagi masing-masing,diamankan di rumah pelaku,2 unit handpone merk IPONE 11.Tiga ( 3 ) buah dompet. Dua ( 2 ) buah tas warna merah berisikan silikon handpone IPONE 11.Satu ( 1 ) unit handpone merek vivo. ***

Tags

Terkini