KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengambil keputusan penting terkait pemberian uang tambahan kepada semua prajurit TNI dan POLRI yang sedang aktif. Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam keputusan tersebut, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan bahwa semua prajurit TNI dan POLRI yang aktif, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan menerima uang tambahan yang telah dianggarkan.
Besaran nominal uang tambahan dari Sri Mulyani Indrawati ini adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan, dan pemberiannya akan dilakukan secara rutin setiap bulan.
Tidak tergantung pada golongan atau pangkat, prajurit TNI dan POLRI dari Golongan I hingga IV serta Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi, semuanya akan menerima uang tambahan sebesar Rp1,8 juta.
Keputusan ini tentu memiliki dampak positif, memberikan bantuan yang berarti dalam memenuhi kebutuhan para prajurit.
Uang tambahan ini, sesuai dengan PMK nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan tahun 2024, dapat dianggap sebagai uang lauk pauk.
Setiap prajurit TNI dan POLRI akan mendapatkan uang tambahan berdasarkan jumlah harian. Setiap hari, prajurit akan menerima uang tambahan sebesar Rp60.000, sehingga dalam satu bulan akumulasinya menjadi Rp1,8 juta.
Dalam hal pemberian uang lauk pauk, prajurit TNI dan POLRI memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Golongan I dan II PNS hanya menerima uang makan sebesar Rp700 ribu hingga Rp740 ribu per bulan, sedangkan PNS Golongan IV hanya mendapatkan Rp820 ribu.
Ini menunjukkan bahwa prajurit TNI dan POLRI mendapatkan jatah uang lauk yang lebih besar.
Dengan keputusan ini, diharapkan para prajurit TNI dan POLRI akan merasakan bantuan finansial yang bermakna, serta merasa dihargai atas pengabdiannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. ***