KLIK PENDIDIKAN - Kabarnya, saat ini pemerintah tengah meracik resep baru dalam bentuk revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Bukan rahasia lagi bahwa UU ASN menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Kalau kamu belum tahu, kabar baiknya adalah revisi UU ASN ini sedang diolah dengan penuh semangat oleh pemerintah.
Baca Juga: HATI-HATI! Ternyata PPPK Bisa Diputus Hubungan Perjanjian Kerjanya Karena Tiga Alasan Ini...
Lebih hebatnya lagi, kabarnya revisi ini sebentar lagi akan disahkan.
Sekilas, ada satu poin dalam revisi UU ASN yang mengundang rasa ingin tahu, terutama bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah, dalam pasal 105 revisi ini, ada perubahan terkait pemutusan perjanjian kerja para PPPK. Penasaran, kan?
Ternyata, pemutusan perjanjian kerja PPPK kini memiliki sederet alasan yang menarik untuk diulas.
Apa saja, ya? Simak baik-baik, karena ini bisa jadi informasi penting bagi karier kamu nanti:
1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
2. meninggal dunia;
3. atas permintaan sendiri;
4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau