KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah tengah menggulirkan revisi penting terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kini sedang dalam tahap perancangan dan diperkirakan segera akan ditetapkan.
Mari kita lihat beberapa poin menarik yang tengah direvisi dalam UU ASN.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah terkait pemutusan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: UNAIR Berada di Peringkat 3 Besar, Inilah Daftar 10 Kampus Terbaik di Provinsi Jawa Timur
Pasal 105 dari rancangan revisi UU ASN ini menguraikan lima alasan yang akan menjadi landasan sah bagi pemutusan perjanjian kerja PPPK.
Ini adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengakhiran kontrak kerja bagi para PPPK.
Tertuang dalam rancangan revisi UU ASN ini, kelima alasan yang diperbolehkan untuk pemutusan perjanjian kerja PPPK adalah sebagai berikut:
1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
2. meninggal dunia;
3. atas permintaan sendiri;
4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Revisi UU ASN ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan bijak mengenai pemutusan perjanjian kerja PPPK.