Revisi Undang-Undang ASN Akan Mengatur Pemutusan Kerja PPPK dengan Lebih Jelas, Simak Begini Penjelasannya...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:22 WIB
Revisi Undang-Undang terkait kontrak kerja PPPK (bandung.go.id)
Revisi Undang-Undang terkait kontrak kerja PPPK (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah tengah menggulirkan revisi penting terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kini sedang dalam tahap perancangan dan diperkirakan segera akan ditetapkan.

Mari kita lihat beberapa poin menarik yang tengah direvisi dalam UU ASN.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah terkait pemutusan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: UNAIR Berada di Peringkat 3 Besar, Inilah Daftar 10 Kampus Terbaik di Provinsi Jawa Timur

Pasal 105 dari rancangan revisi UU ASN ini menguraikan lima alasan yang akan menjadi landasan sah bagi pemutusan perjanjian kerja PPPK.

Ini adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengakhiran kontrak kerja bagi para PPPK.

Tertuang dalam rancangan revisi UU ASN ini, kelima alasan yang diperbolehkan untuk pemutusan perjanjian kerja PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Ketentuan Terbaru Batas Usia Pensiun bagi PNS, Tak Ada Lagi sampai 56 atau 60 Tahun, Melainkan...

1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

2. meninggal dunia;

3. atas permintaan sendiri;

4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA BUAT MAHASISWA! Skripsi Tidak Lagi Wajib untuk Syarat Kelulusan, Ini Penjelasan Nadiem Makarim

Revisi UU ASN ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan bijak mengenai pemutusan perjanjian kerja PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X