news

Bikin Makmur, Segini Uang Makan Lembur dan Uang Lembur untuk PNS, Resmi dari Sri Mulyani Golongan IV Dapat...

Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Ilustrasi - Uang makan lembur dan uang lembur PNS dari Sri Mulyani segini. (surabaya.go.id)

- Golongan II : Rp35.000

Baca Juga: AKHIRNYA NAIK 12 PERSEN, Taspen Berikan Saran kepada Para Pensiunan agar Melakukan Langkah Ini

- Golongan III : Rp37.000

- Golongan IV : Rp41.000

2. Uang lembur

Baca Juga: BUPATI TORAJA UTARA MEMILIKI 5 MOBIL, Segini Total Bersih Kekayaan yang Dimiliki Yohanis Bassang

- Golongan I : Rp18.000

- Golongan II : Rp24.000

- Golongan III : Rp30.000

Baca Juga: Melihat Buruknya Kebijakan Hukum di Indonesia, Berikut Rekomendasi Film yang Menggambarkan Keadaan Tersebut

- Golongan IV : Rp36.000

Gaji naik, uang makan lembur, serta uang lembur untuk PNS mulai berlaku di tahun 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini