news

DUA HARI LAGI! Habis Kenaikan Gaji, Pensiunan Golongan I,II,III dan IV Akan Terima Segini Pada Bulan September

Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:19 WIB
Dua hari lagi pensiunan PNS akan mendapatkan gaji dari PT Taspen (taspen.co.id/Pixabay-Tumisu/Inshot)

KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji baru saja dirasakan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunandan dan  aparat hukum lainya.

Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh presiden Jokowi dapam pembacaan naskah nota keuangan APBN 2024 pada 16 September 2023.

Dalam pidato tersebut bahwa Jokowi menegaskan nominal kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen.

 Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Semakin Dekat, TASPEN Imbau Untuk Segera Lakukan Otentikasi, Simak Caranya...

Usai pengumuman tersebut berita ini tentu menjadi sumber pencarian infoemasi terkait gaji pensiunan PNS.

Untuk itu dipastikan bahwa kenaikan gaji yang baru saja di umumkan Jokowi pada bulan ini, akan tetapi masi berlaku dengan aturan lama.

Aturan lama tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 jadi pemberian gaji pensiunan masi berlaku untuk aturan sekarang ini.

 Baca Juga: ALUR PENDAFTARAN SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023, INI LANGKAH PERTAMA YANG HARUS DILAKUKAN

Adapun nominal gaji Pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV yang masi berlaku sekarang sebagai berikut.

Gaji pensiunan PNS golongan I

Gaji pensiunan PNS Golongan Ia Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900

 Baca Juga: RENCANA JADWAL 17 SEPTEMBER! Pejuang PNS Harus Tahu Persyaratan Mengikuti Seleksi CPNS 2023

Gaji pensiunan PNS Golongan Ib Rp. 1.560.800 s.d 1.854.700

Gaji pensiunan PNS Golongan Ic Rp. 1.560.800 s.d 1.933.200

Gaji pensiunan PNS Golongan Id Rp. 1.560.800 s.d 2.014.900

Halaman:

Tags

Terkini