KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji baru saja dirasakan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunandan dan aparat hukum lainya.
Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh presiden Jokowi dapam pembacaan naskah nota keuangan APBN 2024 pada 16 September 2023.
Dalam pidato tersebut bahwa Jokowi menegaskan nominal kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Usai pengumuman tersebut berita ini tentu menjadi sumber pencarian infoemasi terkait gaji pensiunan PNS.
Untuk itu dipastikan bahwa kenaikan gaji yang baru saja di umumkan Jokowi pada bulan ini, akan tetapi masi berlaku dengan aturan lama.
Aturan lama tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 jadi pemberian gaji pensiunan masi berlaku untuk aturan sekarang ini.
Baca Juga: ALUR PENDAFTARAN SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023, INI LANGKAH PERTAMA YANG HARUS DILAKUKAN
Adapun nominal gaji Pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV yang masi berlaku sekarang sebagai berikut.
Gaji pensiunan PNS golongan I
Gaji pensiunan PNS Golongan Ia Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900
Baca Juga: RENCANA JADWAL 17 SEPTEMBER! Pejuang PNS Harus Tahu Persyaratan Mengikuti Seleksi CPNS 2023
Gaji pensiunan PNS Golongan Ib Rp. 1.560.800 s.d 1.854.700
Gaji pensiunan PNS Golongan Ic Rp. 1.560.800 s.d 1.933.200
Gaji pensiunan PNS Golongan Id Rp. 1.560.800 s.d 2.014.900