KLIK PENDIDIKAN-Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PNS keduanya tersmasuk ASN.
Dan tentu antara PPPK dan PNS terdapat perbedaan hak yang bisa mereka dapatkan dari pemerintah.
Namun hal yang bikin menarik adalah fakta bahwa nominal gaji PPPK bisa lebih tinggi dibandingkan PNS.
Baca Juga: IDAMAN MERTUA, PNS SELAIN NAIK GAJI DI TAHUN 2024 DAPAT JUGA TUNJANGAN UANG MAKAN DARI SRI MULYANI
Dapat dibuktikan dari rincian nominal gajii PPPK yang akan cair pada bulan September yaitu sebagai berikut:
Golongan I Rp1.794.900 sampai dengan Rp2.686.200
Golongan II Rp1.960.200 sampai dengan Rp2.843.900
Golongan III Rp2.043.200 sampai dengan Rp2.964.200
Golongan IV Rp2.129.500 sampai dengan Rp3.089.600
Golongan V Rp2.325.600 sampai dengan Rp3.879.700
Golongan VI Rp2.539.700 sampai dengan Rp4.043.809
Golongan VII Rp2.647.200 sampai dengan Rp4.214.900
Golongan VIII Rp2.759.100 sampai dengan Rp4.393.100
Golongan IX Rp2.966.500 sampai dengan Rp4.872.000