Baca Juga: Upaya Pengendalian Pencemaran Udara, Dinas Perhubungan Lakukan Uji Emisi Kendaraan, Begini Hasilnya!
2. Berusia dibawah 20 tahun dan lebih dari 56 tahun pertanggal 31 Desember 2021.
3. Tidak melalui proses pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Tidak mendapat honorarium dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Pimpin Daerah Terpadat di DKI Jakarta, Inilah Harta Kekayaan Uus Kuswanto, Hutangnya Tembus Miliaran
5. Bukan berstatus THK-2 karena tidak terdaftar dalam basis data BKN.
Itulah beberapa kriteria tenaga honorer yang tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.***