Julukan yang diberikan terhadap kebijakan penghapusan pegawai honorer 2023 dan RUU ASN adalah dengan diinterpretasikan dengan menggunakan istilah diskriminatif.
Kebijakan penghapusan pegawai honorer 2023 dan RUU ASN memang bisa diidentikkan dengan tindakan diskriminasi.
Pasalnya, penghapusan honorer 2023 akan berdampak pada kebijakan prioritas atau semacam kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah kepada pegawai honorer.
Selain memprioritaskan pegawai honorer, kebijakan yang tercatat dalam RUU ASN juga mempersempit peluang fresh graduate dan umum untuk ikut serta dalam seleksi pengadaan pegawai di Kementerian dan lembaga Negara.
Meskipub begitu, perlu diketahui bahwa penghapusan pegawai honorer 2023 dan RUU ASN adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk mereformasi tata kelola birokrasi yang ada di dalam pemerintahan.
Sementara itu, terdapat juga alasan sesungguhnya mengapa RUU ASN final resmi batal disahkan tahun ini.
Mengenai hal itu, , Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengaku masih ingin berupaya menjadikan pegawai honorer sebagai PNS mutlak karena itu sebagai upaya yang bagus.
"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," kata dia, dilansir dari Antara.
Secara teknis, kata Syamsurizal, para pegawai honorer bakal dibekali SK sebagai Pjs atau penjabat sementara agar mereka memiliki tanggung jawab mutlak.
Dengan begitu, DPR ingin memperjuangan pegawai honorer secara maksimal dengan menjadikan mereka sebagai PNS atau minimalnya sebagai PPPK.***