news

INILAH TABEL GAJI PENSIUNAN PNS 2024 GOLONGAN I, II, III dan IV dengan Kisaran Kenaikan 12 Persen

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:58 WIB
Berikut ini besaran kisaran gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen. (PP nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Gaji pensiunan PNS resmi naik 12 persen.

Hal itu diungkap oleh Presiden Jokowi yang mengumumkan bahwa pensiunan termasuk pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen lebih tinggi daripada PNS TNI dan Polri yang hanya naik sebesar 8 persen.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS yang Disiapkan Bagi Pelamar yang Lulus dalam Seleksi CPNS 2023, Nominalnya Full Happy

Meski demikian, Presiden Jokowi belum menerbitkan aturan terbaru mengenai nominal gaji PNS.

Selain itu, gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen akan diberlakukan di tahun 2024 mendatang.

Simak berikut ini gaji pensiunan PNS dengan kisaran kenaikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Sedih Dan Curhat Soal Cacian dan Hinaan Saat Pidato, Intip Harta Kekayaan Presiden Jokowi

Gaji pensiunan PNS golongan I sebelum kenaikan Rp1.560.800 - Rp2.014.900

Gaji pensiunan PNS golongan I sesudah kenaikan Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Gaji pensiunan PNS golongan II sebelum kenaikan Rp1.560.800 - Rp2.865.000

Baca Juga: Pertamina Buka Loker Sebagai Account Manager, Lulusan S1 dari 9 Jurusan dan Usia Hingga 35 Tahun Merapat

Gaji pensiunan PNS golongan II sesudah kenaikan Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Gaji pensiunan PNS golongan III sebelum kenaikan Rp1.560.800 - Rp3.597.800

Gaji pensiunan PNS golongan sesudah kenaikan Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Halaman:

Tags

Terkini