KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo, yang akrab dipanggil Jokowi, telah dengan tegas mengumumkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diwujudkan pada tahun 2024.
Berita gembira ini datang setelah pidato bersemangat yang disampaikan oleh Jokowi pada tanggal 16 Agustus lalu melalui acara pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2024.
Dalam momen yang penuh antusiasme itu, Presiden Jokowi dengan bangga mengumumkan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan signifikan sebesar 8 persen!
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang demi memastikan kesejahteraan para PNS yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan negara tercinta.
Tidak hanya berbicara tentang angka-angka, Presiden Jokowi dengan tegas menegaskan bahwa keputusan ini telah diambil dan akan diimplementasikan pada tahun mendatang, yaitu 2024.
Ini bukan sekadar janji manis, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan standar hidup PNS di seluruh negeri.
Sehubungan dengan pengumuman ini, perlu diketahui oleh seluruh PNS bahwa peningkatan gaji ini tidak mempengaruhi struktur dan ketentuan yang ada.
Gaji PNS masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Oleh karena itu, pada bulan September hingga Desember nanti ini, gaji PNS akan tetap disalurkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan III Naik, Resmi Disahkan oleh Presiden Jokowi dengan Nominal Berikut...
Inilah rincian nominal gaji yang akan diterima oleh PNS golongan IV pada bulan September hingga Desember sesuai dengan ketentuan tersebut:
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500