news

Pengesahan RUU ASN Dinantikan, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Tergantung Palu DPR RI

Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:57 WIB
RUU ASN harapan para honorer untuk menggapai keadilan (Bandung.go.id)

Sehingga dengan adanya revisi RUU ASN dapat membuat aturan baru yang membela hak honorer dengan adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Sekilas hingga saat ini revisi undang-undang tersebut masih memberikan kabar akan mengangkat para tenaga honorer menjadi ASN.

Hal tersebut jelas tertera pada pasal 131A draf pembahasan RUU ASN disebutkan para tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bantuan Guru Honorer seIndonesia Rp3,6 Juta, Ini Syaratnya

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014," tetulis dalam pasal 131A (1)

"Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," sambung pasal 131A (1).

Proses pengangkatan tidaklah mudah, harus melalui seleksi.

RUU ASN juga menyebutkan untuk data honorer akan dilakukan vasilidasi dengan data BKN yang akurat.

Hal yang membahagiakan dari RUU ASN di prioritaskan terhadap para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi terlebih dahulu.

Baca Juga: RUU ASN Membuat PPPK Terseyum Lebar, 5 Keistimewaan Akan Didapatkan, Pasti Gak Protes Lagi Kan!

Namun untuk prosedurnya masih menanti keputusan pemerintah.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian,
dan pertanian," tertulis pada pasal 131A (3).***

Halaman:

Tags

Terkini