Yang mana asuransi kematian tersebut tidak hanya diberikan kepada para pensiunan saja tetapi juga kepada para istri/suami dana anaknya.
Pemberian uang asuransi kematian tersebut telah diatur dalam PMK nomor 23 tahun 2023 dan diberlakukan sejak tanggal 1 april 2023.
PMK nomor 23 tahun 2023 tersebut membahas tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil. ***