news

Gajinya Naik 12 Persen, Uang 18 Juta Siap Meluncur ke Rekening Para Pensiunan PNS Jika…

Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:00 WIB
asuransi kematian pensiunan PNS (freepik/pikisuperstar)

KLIK PENDIDIKAN-Presiden Jokowi telah umumkan bahwa gaji pensiunan naik 12 persen pada tanggal 16 agustus 2023.

Bersamaan dengan pembacaan RUU APBN tahun 2024 saat sidang paripurna DPR RI digedung MPR.

Selain kenaikan gaji pensiunan PNS bisa mendapatkan uang 18 juta dari pemerintah jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PNS GOLONGAN I HINGGA IV DAPAT UANG MAKAN SEGINI NOMINALNYA, BERLAKU DI TAHUN 2024

Uang dengan total nominal 18 juta tersebut akan diberikan kepada para pensiunan PNS melalui pencairan dari PT Taspen.

PT Taspen akan cairkan uang 18 juta tersebut kepada para pensiunan asalkan penuhi syarat-syarat berikut:

- PT Taspen akan cairkan uang sebesar 8 juta jika pensiunan PNS meninggal dunia.

- PT Taspen akan cairkan uang sebesar 6 juta jika istri/suami pensiunan PNS meninggal dunia.

- PT Taspen akan cairkan uang sebesar 4 juta jika anak dari pensiunan PNS meninggal dunia.

Baca Juga: Kapan Revisi UU ASN Disahkan? Ternyata Begini Tanggapan DPR - Pemerintah Soal Penghapusan Honorer 2023

Dari rincian diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintah akan berikan uang asuransi kematian kepada para pensiunan dengan total nominal sebesar 18 juta.

Selain gajinya dinaikkan hingga 12 persen para pensiunan akan diberikan uang asuransi kematian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Maka dari itu semoga fakta-fakta ini dapat memberi motivasi kepada para PNS aktif untuk meningkatkan kualitas kinerjanya.

Baca Juga: Hati-Hati! PNS Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ini Ketentuan Revisi UU ASN

Mengingat negara banyak berkontribusi mulai dari pemberian uang jaminan hari tua atau uang pensiunan hingga asuransi kematian.

Halaman:

Tags

Terkini