KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia untuk PNS golongan I hingg IV, selain dapatkan kenaikan gaji juga mendapatkan uang makan.
Ketentuan uang makan bagi PNS golongan I hingga IV ini disahkan oleh Sri Mulyani.
Dari perarturan resmi dijelaskan Sri Mulyani mengenai uang makan PNS golongan I hingga IV.
Berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa peraturan tersebut berlaku di tahun 2024.
Inilah nominal uang makan PNS golongan I hinggal IV adalah sebagai berikut:
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Adanya Revisi RUU ASN, Honorer dan PPPK Dijamin Kesejahteraannya, Begini Detailnya
PNS golongan 1 dan II mendapatkan uang makan senilai Rp35.000.
PNS golongan III mendapatkan uang makan senilai Rp37.000.
PNS golongan IV mendapatkan uang makan senilai Rp41.000.
Sedangkan uang makan untuk TNI dan Polri uang lauk pauk yang diberikan sebesar Rp60.000.
Uang makan PNS golongan I hingga IV memang terlihat kecil, namun PNS ini diberikan uang lembur.
Nominal uang lembur PNS sebesar Rp18.000 hingga Rp36.000.